Senin 05 Oct 2015 16:55 WIB

KPK akan Kaji Pemanggilan Surya Paloh dalam Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian untuk memutuskan apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji mengatakan, kajian tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Perlu tidaknya kehadiran pemeriksaan SP akan dikaji," kata lndriyanto saat dihubungi, Senin (5/10).

Indriyanto mengatakan panggilan terhadap seseorang harus dilakukan sesuai dengan prosedur standar. Dalam penyelidikan, lanjutnya, harus dilakukan silang kesaksian, dan kajian ini akan menyimpulkan tentang ada tidaknya pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi memang perlu ketelitian dan kehatian-hatian saat lidik," ujar Indriyanto.

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Pada perkara itu, KPK menetapkan 8 orang tersangka. Termasuk, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti serta mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem, OC Kaligis.

Sebelum menggugat ke PTUN, diduga ada sejumlah pertemuan antara Gatot dengan petinggi NasDem. Pertemuan itu disebut untuk islah antara Gatot dan Wakilnya yang juga merupakan kader NasDem, Tengku Erry Nuradi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement