Senin 05 Oct 2015 15:31 WIB

Denny Indrayana Datangi Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kanan) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kanan) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, Senin (5/10) mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Denny didampingin sejumlah kuasa hukumnya.

"Saya ke Bareskrim dan menanyakan tentang surat kami untuk meminta tambahan keterangan ahli," ujar Denny, di Bareskrim Polri, Senin (5/10).

Denny merupakan tersangka dugaan korupsi pembayaran paspor elektronik di Kemenkum HAM. Denny dikenakan Pasal 2 ayat, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidan Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Denny menjelaskan, saksi ahli yang diajukan akan membantu menjelaskan kepada penyidik bahwa program pembayaran paspot elektronik bukan tindak pidana korupsi. Kelima saksi ahli tersebut yaitu, guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Andalas, Saldi Isra, ketua Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar, dan staf pengajar Fakultas Hukum UGM.

Kemudian, ahli hukum adminitrasi negara Universitas Padjajaran, Asep Warlan Yusuf, dosen fakultas ekonomi dan bisnis UGM, Himawan Praditya, dan Zudan Arif Fakhrullah, ahli hukum adminitrasi negara.

"Surat sudah saya serahkan sebelumnya dan tadi kami minta informasi. Surat sudah sekitar Agustus lalu kalau nggak salah," kata Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement