Senin 05 Oct 2015 12:53 WIB

Hakim Tipikor Butuh Tambahan Ruangan dan Tunjangan

Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membutuhkan tambahan ruangan maupun tunjangan.

"Kita sering sidang dengan 4 ruangan, itu sangat kurang sekali. Tapi nanti mudah-mudahan kalau sudah pindah ke kantor baru di Bungur nanti, mungkin bisa lebih lancar lagi," kata Humas Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutiyo Jumagi di gedung pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10).

Saat ini pengadilan Tipikor menumpang di gedung Ombudsman Republik Indonesia yang berada di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan mendapatkan 2 lantai yaitu di lantai 1 dan 2 namun hanya ada 4 ruang sidang, dan 2 yang layak menjadi ruangan sidang karena memiliki fasilitas video perekaman.

Sejak tahun lalu, Pengadilan Jakarta Pusat rencananya akan pindah ke gedung baru yang beralamat di Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kalau ruangan mungkin dalam waktu dekat mungkin akan pindah ke gendung baru. Mulai akhir Oktober kita sudah pindah semua baik PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), Tipikor, Niaga, masalah HAM, semua di sana," ungkap Sutiyo.

Selain membutuhkan ruangan baru, Sutiyo juga mengaku bahwa hakim yang menangani perkara Tipikor saat ini tidak lagi mendapatkan tunjangan.

"Di tipikor ini sudah tidak ada tunjangan lagi, ada uang transport lah, sekarang tidak ada, jadi kita sekarang sama dengan hakim kebanyakan lainnya," tambah Sutiyo.

Namun menurut Sutiyo, ketiadaan tunjangan tersebut tidak akan mempengaruhi putusan.

"Ya pasti ada dampaknya, kalau mempengaruhi sih tidak, ada dalam arti kok dihapuskan? Tapi kan kalau kita kerja sudah tuntutan," jelas Sutiyo.

Penghapusan tunjangan itu terjadi sejak tunjangan bagi hakim naik.

"Sejak tunjangan hakim naik, sejak itu transportasi kita masih ada. Sekarang juga yang jumlahnya Rp5 juta sekian, itu sudah nggak ada. Itu uang operasional yang transpor itu, per bulan. Tapi itu tidak mempengaruhi," ungkap dia.

Tunjangan khusus hakim Tipikor itu menurut Sutiyo sudah tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2015 tidak ada lagi.

"(Tunjangan) itu sudah ada di DIPA, tapi DIPA 2015 sudah tidak ada lagi. Sudah setahun ini (tidak ada), terakhir 2014 Desember," jelas Sutiyo.

Selain membutuhkan tambahan ruangan dan tunjangan, pengadilan Tipikor juga membutuhkan tambahan hakim ad hoc karena hakim ad hoc hanya tinggal 5 orang, padahal dalam sehari, pengadilan tersebut dapat menangani 21 perkara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement