Ahad 04 Oct 2015 19:31 WIB
aviastar hilang

Menhub: Aviastar Potong Rute Penerbangan

 Tim Basarnas melakukan koordinasi pencarian pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM di Posko Basarnas, Bandara Andi Jemma, Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Ahad (4/10). (Antara/Sahrul Manda Tikupadang)
Tim Basarnas melakukan koordinasi pencarian pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM di Posko Basarnas, Bandara Andi Jemma, Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Ahad (4/10). (Antara/Sahrul Manda Tikupadang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan hilangnya pesawat Aviastar salah satunya diduga karena memotong jalur atau rute penerbangan yang seharusnya.

"Kami akan mencabut izin penerbangan yang tidak disiplin, baik rute maupun kelayakan," kata Ignasius Jonan usai memantau proyek double track di Manggarai-Bekasi, Jakarta, Ahad (4/10).

Ia menjelaskan selama ini ada perusahaan yang tidak disiplin, terutama kondisi mesin pesawat dan rute. Terkait dengan hilangnya pesawat Aviastar, ia mengatakan rute penerbangan tersebut tidak sesuai aturan.

"Aviastar kan diduga memotong jalur, jadi itu adalah penerbangan mereka sendiri," katanya.

Ia mengatakan belum akan mencabut izin terbangnya, karena belum ketemu serta menunggu proses penyelidikan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter karena akan diperiksa kelayakannya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan untuk jangka waktu pertama akan dilarang selama satu minggu guna diperiksa kelaikannya.

"Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksan kelaikannya," kata dia.

Suprasetyo mengatakan hal itu merupakan instrusksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bahwa apabila pemeriksaam maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.

"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi Pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," katanya.

Dia menambahkan apabila dalam pemeriksaam tersebut ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maka maskapai tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang.

"Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada tiga," katanya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Manajer Umum Aviastar Slamet Supriyanto mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tidak menutup kemunngkinan akan menganggu keuangan perusahaan.

"Tentu akan mengganggu, tapi ini 'kan aturan, jadi kita ikut apa yang diinstukrikan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement