REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mendatangi rumah asisten rumah tangga T (20) yang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI dan istrinya.
"(Penyidik) ke Karawang cari rumah pembantu yang jadi korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (3/10).
Krishna enggan menjelaskan maksud dan tujuan penyidik kepolisian mendatangi rumah pembantu rumah tangga yang melaporkan majikannya itu.
Namun kedatangan polisi itu diduga untuk mengumpulkan petunjuk yang akan dianalisa menyelidiki laporan tindak pidana penganiayaan. Terkait saksi yang telah diperiksa polisi, Krishna juga menuturkan masih dalam proses penyelidikan sehingga tidak dapat diungkapkan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengungkapkan polisi telah meminta keterangan pelapor T pada Jumat (2/10). Iqbal menyatakan penyidik mulai menyelidiki laporan dugaan kekerasan tersebut dengan memeriksa T.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak terlapor anggota DPR RI dan istrinya terkait dugaan penganiayaan itu. Diketahui T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga T melaporkan majikannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015. Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.