REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GPJOT) meminta pemerintah untuk mengecualikan sektor industri jamu dari undang-undang perindustrian. Pasalnya, dalam undang-undang tersebut mewajibkan pelaku usaha jamu memiliki pabrik di kawasan industri.
Ketua Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GPJOT) Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan, industri jamu sebagian besar merupakan usaha kecil dan mikro (UKM) yang berbasis industri rumahan dengan modal minim sehingga sulit jika harus membuka pabrik di kawasan industri. Lagipula, sampai saat ini tidak ada ketentuan yang jelas mengenai aturan industri rumahan hingga ke tingkat teknis.
"Kami berharap turunan dari aturan ini bisa lebih detil lagi dan diatur supaya industri yang kecil tidak terkena dampaknya," ujar Ranny, Jumat (2/10).
Ranny mengatakan, beberapa industri kecil jamu sudah menjerit bahwa mereka tidak bisa usahanya. Pasalnya, mereka tidak bisa mendapatkan perpanjangan izin karena ada peraturan tersebut.
Menurut Ranny, adanya aktivitas industri jamu di kawasan industri memang dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak. Akan tetapi, pemerintah juga harus mempertimbangkan bahwa untuk pindah ke kawasan industri membutuhkan modal yang besar.
"Banyak anggota kita yang sudah berproduksi selama puluhan tahun, nanti kalau pindah berapa duit yang harus keluar? Tanah seluas satu meter persegi bisa dihargai Rp 3 juta, belum lagi nanti keluar uang untuk bangunan," kata Ranny.
Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Setio Hartono mengatakan, adanya permintaan dari pelaku industri jamu tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman atau misinterpretasi peraturan oleh pihak daerah. Dia mengakui, permasalahan aturan kawasan industri jamu tengah dipertegas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan yang kini sedang diatur.
"Seharusnya tak seperti itu, tapi pelaksanaan di daerah memahaminya berbeda-beda dan tidak semua usaha kecil harus masuk ke wilayah industri, seharusnya daerah juga paham," ujar Setio.
Pengaturan kawasan industri diatur di dalam Undang-Undang no. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 106. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib berada di kawasan industri dan peraturan itu dikecualikan bagi perusahaan industri yang berlaku di kotamadya atau kabupaten yang belum memiliki kawasan industri atau kavling kawasan industri yang dimilikinya telah habis digunakan.