Jumat 02 Oct 2015 19:56 WIB
Pilkada 2015

Soal Calon Tunggal, MK tak Ingin Ada Kekosongan Hukum

Rep: C20/ Red: Ilham
Arief Hidayat
Arief Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, keputusan mengenai calon tunggal yang dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sudah tepat. Ia menilai keputusan tersebut diambil setelah melakukan berbagai pertimbangan.

Arief mengatakan, keputusan yang diambil melalui pertimbangan sembilan hakim konstitusi itu untuk menghindari kekosongan hukum. "Jangan sampai ada kekosongan hukum," kata Arief saat dihubungi, Jumat (2/10).

Arief menjelaskan, bila terjadi kekosongan hukum akan berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Menurut dia, pilkada merupakan kedaulatan rakyat. "Kalau pilkada tidak diselenggarakan maka mengancam kedaulatan dan hak rakyat," ujar Arief.

MK berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Untuk itu, lanjut Arief, pemilihan kepala daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.

"Penyelenggara pilkada harus menjamin tersedianya ruang bagi rakyat yang mencakup hak untuk dipilih dan memilih. Maka, pemilihan dalam kontestasi yang demokratis tidak boleh ditiadakan," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, lanjut Arief, hakim menilai rumusan dalam norma Undang-Undang Pilkada secara sistematis menunjukan bahwa pembentuk undang-undang menginginkan kontestasi berlangsung dengan setidaknya ada lebih dari satu pasangan calon. Namun, semangat kontestasi tersebut tidak disertai solusi saat terjadi kondisi hanya ada satu pasangan calon.

"Oleh karena itu kita putuskan dan memberikan solusi untuk tetap menjalankan pilkada walau hanya satu pasangan calon," ujarnya.

Arief menambahkan, MK juga tidak bisa membiarkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK, lanjut Arief, tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang, apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak gangguan pada pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk tetap melaksanakan pilkada serentak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement