Jumat 02 Oct 2015 17:17 WIB

Kementerian Sediakan 12 Ribu Pendamping Desa

Rep: Dessy S Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
  Mendes Marwan Djafar (kiri) bersama Direktur Jenderal Pembangunan dan PPMD Ahmad Erani Yustika, usai pembukaan rapat kordinasi Nasional Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Jakarta, Kamis (10/9).  (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mendes Marwan Djafar (kiri) bersama Direktur Jenderal Pembangunan dan PPMD Ahmad Erani Yustika, usai pembukaan rapat kordinasi Nasional Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Jakarta, Kamis (10/9). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyediakan tenaga pendamping desa hingga 12 ribu orang sampai awal Oktober ini. Para tenaga pendamping desa di 403 kabupaten dan 5.302 kecamatan di seluruh Indonesia itu kini telah aktif bertugas.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan tenaga pendamping desa disediakan untuk membantu memantau realisasi anggaran dan kegiatan dalam pengelolaan dana desa hingga akhir 2015.

"Kementerian Desa PDTT telah dan sedang melatih 12 ribu pendamping desa yang telah dimobilisasikan. Pelatihan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga mampu memfasilitasi regulasi UU Desa ke dalam impelementasi berdesa," jelas Erani saat menggelar dialog dengan 280 kepala desa di Kemendesa PDTT, Jakarta, Jumat (2/10).

Ia mengatakan, dalam penyaluran dana desa dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten/Kota hingga desa pun mengalami sejumlah hambatan. Sebab, dari Rp 16,5 triliun dana desa yang telah disalurkan ke Kabupaten/Kota, hanya sekitar Rp 7,091 triliun yang telah dicairkan ke rekening kas desa.

"Oleh karena itu, Kementerian Desa PDTT, Kemendagri, dan Kemenkeu mencari jalan keluar percepatan penyaluran dana desa. Hasilnya, keluar SKB tiga menteri," kata guru besar Universitas Brawijaya tersebut.

Ia menegaskan, apabila kepala desa telah mengajukan APBD Desa maka dana desa dapat dicairkan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar kepala desa tetap membuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

"Dengan penyerdanaan itu mudah-mudahan percepatan itu bisa dilakukan. lima sampai tujuh hari ke depan sudah diterima dana desa," kata dia.

 

Erani mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa lebih difokuskan pada peningkatan kualitas dan kapabilitas warga desa. Sehingga, warga desa dapat menjadi manusia yang lebih berdaya dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.

"Penambahan derajat kualitas manusia. Yang kita perhatikan manusianya. Itu nomor satu. Jaring komunitas wira desa menggambarkan orang yang punya kompetensi kapasitas kualitas yang unggul sehingga mereka berdaya," kata Erani.

Selain itu, pemberian dana desa ini diharapkan dapat digunakan untuk menciptakan lumbung ekonomi desa. Sebab, kata dia, desa memiliki berbagai sumber daya seperti sumber daya ekonomi, sosial, budaya, maupun sejarah yang dapat diolah menjadi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dalam menjalankan pembangunan desa, Erani juga mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan tidak mengabaikan nilai-nilai budaya dan sosial daerah setempat.

"Pembangunan ekonomi di desa merupakan gerakan sosial. Jangan sampai nilai-nilai norma budaya mengalami erosi. Itu harus kita rawat, tingkatkan," katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement