REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstusi (MK) yang mempersilakan daerah dengan satu pasangan calon untuk tetap ikut Pilkada serentak adalah pilihan yang terbaik.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ada dampak yang tidak baik jika pilihan penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal diterapkan. Penundaan tersebut, lanjut dia, akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak politik masyarakat untuk dipilih dan memilih.
Seperti diketahui, ada tiga daerah yang pada awalnya akan ditunda ke gelombang kedua Pilkada pada 2017 karena memiliki paslon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Parpol sebagai peserta pemilu yang sudah mencalonkan justru terhambat hak politiknya akibat ketidakadaan lawan main untuk meraih kursi kepala daerah," kata Titi dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (1/10).
Selain itu, Titi mengatakan, penundaan Pilkada juga akan berdampak pada terhambatnya pembangunan ekonomi di daerah. Bagi daerah yang ditunda Pilkadanya akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) yang tentu memiliki batasan kewenangan.
Berdasarkan PP 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdapat empat larangan bagi Plt.
Keempatnya, yaitu melakukan mutasi pegawai, membatalkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaraan daerah, dan membuat kebijakan yang bertentang dengan kebijakan pelenyelenggaran pemerintahan serta program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Jika ketiga daerah itu ditunda, maka akan dipimpin oleh Plt yang waktunya lebih dari satu tahun, dan selama itu pula Plt tersebut tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis untuk daerah," ujarnya.
Oleh karena itu, Perludem menganggap putusan MK sudah berhasil meminimalisir dua persoalan tersebut. Putusan MK tersebut dinilai merupakan cara menjamin hak konsititusional warga negara untuk memilih dan dipilih serta memberikan ruang dan kewenangan secara langsung bagi masyarakat di daerah untuk menentukan sendiri proses suksesi kepemimpinan didaerahnya.
"Putusan MK mampu menjamin adanya kedaulatan sekaligus legilitmasi masyarakat untuk menentukan sendiri kepala daerahnya," kata Titi.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/9), mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 8/2015 terkait calon tunggal. Dalam putusannya disebutkan daerah yang hanya ada satu pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.
Atas putusan MK tersebut, maka tiga daerah yang sebelumnya telah ditetapkan ditunda yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Blitar berpeluang kembali menggelar Pilkada serentak.