REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta mengingatkan kepada pemerintah agar tak melakukan permohonan maaf kepada keluarga aktivis dan simpatisan Partai Komunis Indonesia terkait G30S PKI 1965.
"KNPI DKI dan seluruh rakyat Indonesia pendukung Pancasila dan NKRI. Pemerintah harus menolak pernyataan permintaan maaf Negara kepada PKI atas peristiwa G30S PKI 1965," ujar Ketua KNPI DKI Jakarta Ichwanul Muslimin dalam keterangan persnya, Kamis (1/10).
Menurut Ichwanul, meminta maaf kepada PKI sama saja mengakui bahwa negara telah melakukan kesalahan. Dan itu artinya, kata dia, menjadi pintu masuk PKI kembali hidup.
"Mohon jangan membuka luka lama. Jangan hanya dilihat apa yang dialami oleh orang-orang PKI, tapi lihat juga apa yang telah mereka melakukan khususnya kepada para jenderal angkatan darat, umat Islam dan warga Indonesia umumnya. Malah mestinya, para keluarga PKI yang harus meminta maaf," tegas Ichwanul.
Pihaknya mensinyalir, saat ini saja, gerakan-gerakan neo-PKI terindikasi sudah muncul. Makanya pemerintah dan aparat harus waspada, menindak dan terutama memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya PKI. Apalagi Tap MPRS No. XXV/1966 tentang pembubaran PKI masih berlaku.
"KNPI bersama elemen lain siap bergandengan tangan, bersama-sama mencegahnya munculnya PKI," cetus Ichwanul.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan memang sudah memastikan bahwa Pemerintah tidak akan meminta maaf kepada keluarga yang terlibat G30S PK. Namun, dia tidak menampik pihaknya sedang merumuskan cara rekonsiliasi terhadap beberapa pelanggaran berat HAM pada masa lalu.