REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku penjualan satwa langka bernama Yusup Supriadi (23).
"Melaporkan kegiatan penangkapan satwa langka dan dilindungi dengan tersangka Yusup Supriadi," kata Kasubdit I Tipiter Bareskrim AKBP Sandi Nugroho di Jakarta, Rabu.
Sandi mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Pemda Kedunghalang RT 04 RW 12 Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kabupaten Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas yakni 10 ekor anakan elang, empat ekor elang dewasa dan lima ekor kucing hutan.
Penyelidikan bermula dari informasi yang diterima penyidik sehingga kasus tersebut dikembangkan. Untuk menjebak Yusup, polisi mengelabuinya dengan berpura-pura melakukan transaksi via media online.
"Transaksi melalui media online sehingga (pelaku) bisa ditangkap. Lalu pelaku diminta menunjukkan tempat penyimpanan dan penangkaran," ujarnya.
Dari hasil keterangan tersangka, diketahui anak kucing hutan dan anakan elang dipasarkan dengan kisaran Rp 2 juta - Rp 3 juta. Sementara harga kucing hutan dewasa dijual dengan harga Rp 5 juta. Hewan-hewan tersebut didapatkan pelaku dari Palembang, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 90 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Menurut Sandi, tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.