REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal. Hasilnya, KPU akan mengakomodir daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak Desember 2015 ini.
"Kami memutuskan untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/9).
Hadar mengatakan dengan begitu tiga daerah yang sebelumnya ditetapkan telah ditunda antara lain Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara, berpeluang kembali bisa menggelar Pilkada.
Kendati ketiga daerah ini tertinggal jauh tahapannya dari mayoritas daerah lainnya, hal itu tidak akan menjadi persoalan. "Ini bisa dilaksanakan, tentu dengan waktu yang sangat pas, putusan MK ini kan positif tujuannya, sehingga kita upayakan maksimal," ujarnya.
Sementara terkait mekanisme atau perubahan untuk tiga daerah ini, Hadar menuturkan KPU akan membuat Peraturan KPU (PKPU) khusus mengenai pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon tersebut.
"Ya nanti kami akan revisi PKPU. Kami akan buat PKPU baru, khusus mengatur bagaimana mekanisme pelaksanaan Pilkada bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon," ujarnya.