Rabu 30 Sep 2015 19:05 WIB

Suami Airin Disebut Masih Kendalikan Kasus Korupsi

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dipeluk Ratu Tatu disaksikan Istri Wawan Airin Racmi Diani (kanan) usai mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dipeluk Ratu Tatu disaksikan Istri Wawan Airin Racmi Diani (kanan) usai mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Lanjutan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Tangerang Selatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan dan fisik RSUD Tangerang Selatan tahun 2012 senilai Rp 23,5 miliar, mengungkap fakta baru. Kali ini, Tubagus Chairi Wardana alias Wawan ternyata selama mendekam di rutan KPK melakukan komunikasi via Blackberry Masanger dengan terdakwa Dadang Prijatna.

Fakta tentang Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Manajer Oprasional PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (30/9).

Dadang yang merupakan tangan kanan Wawan tersebut mengungkapkan bahwa dengan hape tersebut Wawan masih bisa mengendalikan dirinya, terutama kasus alkes. bahkan, Dadang mengatakan adanya perintah dari Wawan yang meminta kepada terdakwa Dadang Prijatna agar berbohong mengenai pembagian nilai proyek alkes yang diterima oleh PT BPP sebesar 43,5 persen.

Pemberian telpon genggam kepada Dadang dimaksudkan untuk mempermudah melakukan komunikasi dan arahan dari Wawan, dan telpon genggam tersebut diberikan sekitar pada bulan November 2013 di salah satu rumah makan di daerah Serpong Tangsel oleh Yayah Rodiyah kepada Dadang Priajtana.

"Kata Bu Yayah itu BB dari Bu Airin. Kodenya B1 itu untuk Pak Wawan, i untuk Airin, YH untuk Yayah Rodiyah, DS untuk Dadang Supena, dan SKT untuk Sukatma," kata Dadang saat menjawab pertanyaan pengacaranya Sutiyono dihadapan majelis hakim yang diketuai Jasden Purba.

Selain itu, kata Dadang, Wawan juga memerintahkan dirinya agar mengaku tidak mengenal Direktur PT Java Medika Yuni Astuti saat penyidik meminta keteranganya.

 “Ada arahan sebenarnya, untuk tidak menyebut nama Yuni Astuti harus dilindungi, bagian presentase 43 persen juga jangan diakui,”ucap Dadang.

Dalam sidang yang sudah menghadirkan 30 saksi diantaranya dari pejabat pemkot Tangsel dan pihak swasta, sperti  Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja  Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement