Rabu 30 Sep 2015 13:42 WIB

Ahok Batal Bikin Pergub Peredaran Daging Anjing

Rep: c26/ Red: Joko Sadewo
Jenis anjing alaskan malalmute.
Foto: wikipedia
Jenis anjing alaskan malalmute.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku masih menimbang untuk mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terkait peredaran anjing di Jakarta. Pasalnya, ia menyebut sebenarnya pergub peredaran anjing tidak diperlukan.

"Katanya mesti ada pergub nah kita kan baru akan bahas secara hukumnya. Menurut saya ga perlu pergub," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Menurut dia, akan merepotkan jika sedikit-sedikit mengeluarkan pergub tentang hewan. Nanti bukan hanya untuk anjing melainkan ada pengajuan pergub hewan lainnya. "Jadi kalau masing-masing hewan mau ngasih pergub capek saya nanti ada pergub tupai, kucing, tikus," sebutnya.

Oleh karena itu, ujar dia, solusi untuk mengatur peredaran anjing saat ini bukanlah pergub. Pemerintah harus meningkatkan razia kesehatan anjing di Jakarta. Termasuk anjing-anjing yang baru datang dari luar daerah.

Anjing itu, ujarnya, harus diperiksa asalnya. Termasuk izin keberadaannya untuk menghindari anjing curian atau ilegal. Jika terbukti tanpa izin, pemprov baru bisa menindak untuk dipidana.

Dengan demikian, ia menilai cara tersebut dapat mengurangi suplai anjing ke Jakarta. Terutama menyaring anjing-anjing yang berpotensi menderita rabies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement