REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang berupaya melegalisasikan peredaran daging anjing.
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Muda NU Susianah Affandy mengatakan, kalau peredaran daging anjing dilegalkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus mengatur tentang peredaran daging anjing di Jakarta, dikhawatirkan peredaran daging anjing tak akan bisa dikontrol peredarannya.
"Daging anjing ini bisa dibikin dendeng lalu dijual ke konsumen. Dikhawatirkan dendeng anjing dibilang dendeng sapi, sementara konsumen tak bisa membedakan antara keduanya. Bagaimana perlindungan bagi konsumen?," katanya Rabu, (30/9).
Konsumen, terang Susianah, berhak mendapatkan informasi yang benar soal daging yang dibelinya. Namun terkadang pedagang itu tak jujur.
"Dari regulasi ini, saya mempertanyakan sistem perlindungan bagi konsumen seperti apa? Sebab Indonesia ini negara dengan mayoritas umat Islam, belum lagi kalau ada daging anjing gila yang dijual," ujarnya.