Rabu 30 Sep 2015 12:53 WIB
Legalisasi Daging Anjing

Akan Dilegalkan, Khawatir Dendeng Anjing Dibilang Sapi

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
Anjing rabies, ilustrasi
Anjing rabies, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang berupaya melegalisasikan peredaran daging anjing.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Muda NU Susianah Affandy mengatakan, kalau peredaran daging anjing dilegalkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus mengatur tentang peredaran daging anjing di Jakarta, dikhawatirkan peredaran daging anjing tak akan bisa dikontrol peredarannya.

"Daging anjing ini bisa dibikin dendeng lalu dijual ke konsumen. Dikhawatirkan dendeng anjing dibilang dendeng sapi, sementara konsumen tak bisa membedakan antara keduanya. Bagaimana perlindungan bagi konsumen?," katanya Rabu, (30/9).

Konsumen, terang Susianah, berhak mendapatkan informasi yang benar soal daging yang dibelinya. Namun terkadang pedagang itu tak jujur.

"Dari regulasi ini, saya mempertanyakan sistem perlindungan bagi konsumen seperti apa? Sebab Indonesia ini negara dengan mayoritas umat Islam, belum lagi kalau ada daging anjing gila yang dijual," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement