Rabu 30 Sep 2015 12:37 WIB
Salim Kancil

Polda Jatim: 22 Tersangka Pembunuh Salim Kancil

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian terus bergerak untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan dan penganiayaan petani antitambang itu hingga menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam tragedi di Desa Selok Awar-Awar itu.

"Jumlah tersangka bertambah empat orang, dari 18 orang menjadi 22 orang, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan di lapangan," kata Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (30/9).

Dari 22 orang tersangka itu, lanjut dia, sebanyak 20 orang ditahan dan dua tersangka lain tidak ditahan karena masuk kategori dibawah umur yakni berusia 16 tahun. Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah lagi dan penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan di lapangan atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan massa kepada dua warga Desa Selok Awar-Awar tersebut.

"Kalau bukti cukup kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah adanya tersangka baru, maka penyidik bisa menetapkan orang tersebut sebagai tersangka," ucapnya, menegaskan.

Saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepala desa setempat yang terlibat dalam kasus penganiayaan dua aktivis antitambang itu, Prabowo mengatakan penyidik masih mendalami hal itu. "Penyidik Polda Jatim dan Polres Lumajang benar-benar serius dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa petani antitambang itu karena dalam dua hari sudah menetapkan 22 tersangka," tegasnya.

Kasus tersebut menjadi atensi publik, bahkan dikabarkan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Badrodin Haiti menginstruksikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga Polda Jatim mengambil alih penahanan 20 tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolres Lumajang pada Selasa (29/9) malam.

"Pemindahan itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam mengusut kasus penganiayaan di Lumajang dan penyidik bisa lebih fokus dalam melakukan penyidikan," ujarnya.

Prabowo mengatakan pemeriksaan tersangka di Polda Jatim sebagai bentuk keseriusan polisi untuk mengusut tuntas kasus itu dan jumlah penyidik di Polda juga memadai untuk menyidik tersangka yang cukup banyak.

Perjuangan Salim Kancil untuk menolak penambangan tentu tidak berakhir sampai di sini karena masih banyak Kancil-Kancil di daerah lain yang terus memperjuangkan hal serupa.

Semua pihak tentu harus membuka mata, membuka hati, dan membuka telinga untuk belajar banyak atas tragedi penambangan pasir berdarah di Lumajang. Semoga pemerintah tidak gegabah memberikan izin penambangan yang dapat merusak lingkungan.

Kemudian aparat penegak hukum janganlah tajam kebawah, namun tumpul keatas dalam menindaklanjuti kasus terbunuhnya aktivis antitambang itu. Ironis, di Tanah Kami (Lumajang), nyawa tak semahal tambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement