REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang mengakomodasi tiga daerah yang sebelumnya ditunda Pilkadanya hingga 2017 yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Meskipun begitu, kepastian diikutsertakan kembali tiga daerah tersebut akan terlebih dahulu menunggu keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang perlu diperhatikan terkait ikutnya tiga daerah tersebut seperti diungkapkan Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay yakni terkait kesiapan anggaran tiga daerah itu yang sebelumnya sudah diminta untuk mengembalikan ke Pemerintah Daerah (pemda) setempat.
"Ini yang belum bisa kami pastikan betul, posisi anggaran ketiga daerah ini dimana, Saya tidak tahu apakah sudah dikembalikan, atau masih ada di KPU," kata Hadar di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (29/).
Hadar menambahkan selain soal anggaran juga perlu kesiapan waktu untuk tahapan kampanye di daerah tersebut hingga pemungutan suara sesuai desain yang diputuskan MK. Meskipun begitu, Hadar mengatakan KPU pasti akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan segera.
"Otomatis dong, kalau itukan tidak bisa diapa-apakan lagi. Kalau untuk desain logistik saya kira masih ada waktu, jadi paslon setempat ya harus memahami juga. Lagi pula dia juga cuma sendirian kan. Sendirian kampanye kan pasti rasanya panjang," ujar Hadar.