Selasa 29 Sep 2015 15:48 WIB

Menkopolhukam Diminta Evaluasi Kejaksaan Agung

Menko Polhukam Luhut Panjaitan.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Menko Polhukam Luhut Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) masih dijabat pelaksana tugas (Plt), yakni Sekretaris Jamwas Jasman Panjaitan. Peneliti Indonesia Justice Watch Fajar Trio Winarko menilai, semenjak bidang pengawasan dijabat oleh seorang Plt, banyak kasus dugaan oknum jaksa pemeras dibiarkan begitu saja alias mangkrak.

"Laporan masyarakat seakan ditimbun begitu saja. Contoh dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petinggi jaksa. Padahal Komisi Kejaksaan sudah memberikan rekomendasi, Presiden Joko Widodo harus tahu ini," kata Fajar, Selasa (29/9).

Menurut dia, sangat disayangkan kalau kalau sumber daya manusia yang ada di bidang pengawasan tidak kapabel dan berintegritas. Di samping itu, pengawasan di Kejaksaan Agung kerap memposisikan sebagai pengadilan sosial yang kadang menyebabkan demoralisasi jaksa.

"Bagaimana mungkin jika seorang jaksa di bidang pengawasan, yang sempat diduga memiliki catatan negatif memeriksa atau mengawasi jaksa-jaksa yang diduga bermasalah, pengungkapan fakta pun bisa berujung fitnah. Jelas tidak relevan kondisi ini," katanya.

IJW mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menkopolhukam Luhut Panjaitan untuk mengevaluasi serta mengaudit kinerja pengawasan Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung HM Prasetyo. "Jika Jokowi ingin revolusi mental terjadi di kejaksaan, ya perintahkan Menkopolhukam untuk mengaudit serta mengevaluasi kinerja Jaksa Agung. Perbaiki dulu SDM di Kejaksaan, jangan hanya sibuk dengan pencitraan," tandasnya.

Sementara itu, mantan komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Nor mengatakan seharusnya Kejaksaan meniru Polri dalam hal penempatan posisi jabatan pimpinan. "Polri telah berhasil menempatkan anggota terbaiknya di pucuk pimpinan. Hal ini juga menjadi faktor lemahnya fungsi pengawasan di kejaksaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement