Jumat 25 Sep 2015 19:50 WIB

Berkas Kasus Dwelling Time Sudah Lengkap

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan berkas tersangka kasus dwelling time, Hendra Sudjana telah lengkap (P21).

Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Penyerahan tahap dua akan segera dilakukan. Dari polda ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9).

Hendra Sudjana adalah salah satu dari lima tersangka kasus suap bongkar muat peti kemas, Tanjung Priok yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

Semula, lima berkas tersangka sudah diserahkan, namun empat berkas lainnya belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement