REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sanksi berat menanti dua petugas Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) pengawal Gayus Tambunan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham berjanji akan merekomendasikan sanksi paling berat kepada keduanya lantaran dinilai lalai dan tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Kami tetap merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman dinas terberat dari yang teringan," kata Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Menurutnya, keputusan hukuman terhadap dua petugas tersebut berada di tangan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Ditjen Pemasyarakatan, kata Wayan, hanya merekomendasikan sanksi terhadap keduanya. Dia berjanji, rekomendasi yang diberikan akan mampu memberi efek jera terhadap pegawai lain agar tak melakukan hal yang sama.
Wayan mengatakan, keputusan rekomendasi sanksi akan diputuskan hari ini, Jumat (25/9), oleh Ditjen Pemasyarakatan. Investigasi yang dilakukan oleh tim di lapangan telah selesai. Namun, Wayan enggan mengungkap hasil investigasi tersebut.
"Nanti itu, kita hari ini baru akan memutuskan finalisasinya, dan Senin (28/9) kita serahkan ke Itjen," ujar dia.
Wayan menambahkan, Ditjen Pemasyarakatan juga mewanti-wanti kepada seluruh kepala divisi di daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap seluruh tahanan. Jika kasus keluarnya narapidana dari lapas kembali terulang, sanksi disiplin kategori berat akan dijatuhkan.
"Kita ingatkan para kepala divisi agar terus meningkatkan pengawasan, karena sejatinya mereka yang bertanggung jawab untuk hal seperti ini," ujar dia.
Sebelumnya, dalam foto yang beredar beberapa waktu lalu, Gayus terlihat makan di sebuah restoran dengan mengenakan kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Foto itu diunggah oleh salah satu pengguna akun jejaring sosial. Atas kejadian itu, Gayus kini telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor dan ditempatkan di ruang khusus.