REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso mengatakan, tim sedang bekerja untuk menyusun, merevisi dan menelaah Undang-Undang Narkotika. Buwas berniat untuk mengkaji ulang aturan terkait rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
"Pasti dilakukan itu dan mungkin akan dilakukan maksimal," ujar Budi, usai shalat Idul Adha, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kamis (24/9).
Mantan Kabareskrim itu berharap revisi UU Narkotika bisa segera dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Budi juga optimis jika DPR dapat mengabulkan revisi UU tersebut. Telaah yang dilakukan oleh timnya untuk memilah poin apa saja yang perlu disempurnakan.
Sebab, Budi menilai jika UU tersebut tidak efektif maka akan mengganggu tujuan kerja pemberantasan narkoba. Komunikasi dengan DPR juga sudah mulai dilakukan. Kendati demikian, mantan Kapolda Gorontalo itu tidak menargetkan kapan revisi UU tersebut diajukan ke DPR.
Budi Waseso menjabat sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Anang Iskandar. Sedangkan Anang Iskandar menduduki jabatan Budi Waseso sebelumnya yakni Kabareskrim Polri.