REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat memvonis terdakwa mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Cirebon, Profesor Maksum selama satu tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti korupsi pengadaan tanah untuk kampusnya tahun 2013.
"Terdakwa sebagai pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan susbsider, sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus korupsi," kata Majelis Hakim Tipikor Basari Budi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/9).
Dalam bacaannya terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara beserta denda Rp200 juta karena terbukti bersalah dengan sangkaan korupsi pengadaan tanah seluas 6,7 hektare dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.
Terdakwa yang yang saat itu menjabat sebagai rektor IAIN Cirebon periode 2011-2015 melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti yang dituangkan dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Basari menyampaikan Unsur lain yang dilakukan terdakwa hingga menyebabkan kerugian negara yaitu melanggar undang-undang nomor 2/2012 tentang tanah untuk kepentingan umum, kemudian Perpres 71/2012 tentang pelaksanaan pengadaan tanah, dan Peraturan BPN RI nomor 5/2012 tentang petunjuk teknis pelaksaan pengadaan tanah.
"Pembelian lahan tersebut dilaksanakan secara langsung, yaitu dengan negosiasi dengan pemilik lahan yang jelas jelas bertentangan," katanya.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol itu lebih rendah hukumannya dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara dengan denda Rp500 juta.