Selasa 22 Sep 2015 19:34 WIB

Kini DPD Miliki Kewenangan Setara DPR dan Presiden

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Ilham
 Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Arief Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih , Anwar Usman (kanan) berfoto bersama di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (12/1/).(Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Arief Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih , Anwar Usman (kanan) berfoto bersama di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (12/1/).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD terkait kewenangan dalam membahas RUU dan kewenangan menyusun anggaran secara mandiri.

Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, dengan dikabulkanya permohonan itu, maka kini DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR dan presiden untuk mengajukan RUU dan membahas RUU mengenai pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA, dan sumber daya ekonomi lainnya.

"Kewenangan yang sama juga dimiliki DPD dalam mengajukan RUU yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah," ucapnya usai sidang pembacaan putusan judicial review UU MD 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Pasal lain yang juga dikabulkan MK adalah pasal 250 ayat 1 terkait anggaran DPD. Sebelumnya, disebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah ini, DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sebagai salah satu lembaga negara, maka tugas DPD harus didukung dengan ketersediaan anggaran yang cukup," kata Anwar.

Ketua DPD, Irman Gusman mengharapkan DPR dan Pemerintah dapat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).

Irman mengatakan, DPR dan Pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan ini dengan merevisi UU MD3. “Kami bersyukur dengan apa yang diputuskan MK hari ini. Selanjutnya, diharapkan putusan itu segera ditindaklanjuti DPR dan Presiden. Kita tetap berharap, saat ini kita cari lagi posisi legal standing. Tapi yang terpenting memperkuat posisi DPD RI di UU MD3,” ujar Irman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement