REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Izin yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin seharusnya tidak disalahgunakan oleh Gayus Tambunan. Jika izin tersebut dikeluarkan untuk kepentingan sidang, maka jangan digunakan untuk kepentingan lain, apalagi sekadar nongkrong di rumah makan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan biasanya penyalahgunaan izin tersebut dilakukan oleh petugas lapangan yang menyertai. “Kalau benar terjadi, ini mesti diusut tuntas,” ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (22/9).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak harus mengusut hal ini. Perlu ada standar operating procedure (SOP) untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. “Bagaimana kok Gayus bisa berfoto ria di rumah makan,” kata Wihadi mempertanyakan.
Bukan tidak mungkin ada adegan sogok menyogok antara Gayus dan pengawal lapas. Penyelidikan tersebut bisa mencakup apakah kegiatan makan tersebut dilakukan bersama pengawal lapas atau tidak. Kemudian harus ditanyakan juga dimana lokasi rumah makan tersebut.
Wihadi menyebut jika lokasi itu tidak berada dalam jangkauan rute perjalanan Lapas Sukamiskin ke Pengadilan Agama Jakarta Utara atau sebaliknya, maka ini artinya terjadi penyimpangan.
Sewaktu meninjau Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu, Wihadi melihat di sana memiliki sistem pemeriksaan yang sudah standard. Narapidana hanya bisa keluar untuk keperluan-keperluan yang diizinkan lapas saja. “Asal setelah urusan itu selesai, langsung balik ke lapas, jangan mampir-mampir dulu,” ujarnya.