REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setiap harinya, 50 pasangan suami istri (pasutri) bercerai. Hal itu terungkap berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Depok.
"Dalam sehari sebanyak 50 pasutri bercerai," kata Sekretaris Pengadilan Agama Kota Depok, Entoh Abdul Fatah di kantor Pengadilan Agama Kota Depok, Selasa (22/9).
Data Pengadilan Tinggi Kota Depok, per Desember 2014 terdapat 3.020 pasutri bercerai. Sementara, sepanjang Januari hingga September 2015 sudah 2.300 pasutri bercerai. Dari data tersebut, yang mengajukan cerai pihak istri atau cerai gugat (70 persen) dengan usia menikah rata-rata 20 sampai 40 tahun.
Diutarakan Entoh, untuk mengatasi tingginya angka perceraian di Depok, pihaknya melakukan penyuluhan. Sebenarnya wewenang pencegahan perceraian ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bukan Pengadilan Agama Kota Depok.
“Kita hanya menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Setelah masuk pengadilan, kita wajib melakukan mediasi. Pada mediasi, hanya lima persen dari angka 3.000 yang berhasil dirukunkan,” tuturnya.
Entoh mengatakan bahwa Depok termasuk daerah tinggi angka perceraiannya. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Kota Bogor. “Kalau dilihat dari jumlah penduduk yang mencapai 2,4 juta, Depok termasuk tinggi,” tegasnya.
Entoh menjelaskan, banyak faktor yang meyebabkan angka perceraian tinggi. Namun, faktor yang paling dominan terutama ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan perselisihan yang tak berujung. "Penyebab perceraian tertinggi di Depok adalah perselisihan tak berujung," tandasnya.