REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, mengatakan untuk kasus Gayus Tambunan ke depannya Lapas harus lebih cermat dan tegas.
"Apapun bentuk ijin yang diajukannya harus ditinjau ulang secara serius dan hati-hati," kata Erwin kepada Republika.co.id, Selasa (22/9).
Karena, sambung Erwin, dak semestinya terpidana kasus korupsi seperti Gayus memdapatkan ijin untuk menghadiri sidang perceraian. Berdasarkan peraturan Lapas, permohonan ijin dapat diajukan dengan kondisi yang sangat darurat, seperti sakit keras atau hal-hal yang membutuhkan kehadiran terpidana,
"Untuk sidang perceraian, aku rasa tidak masuk dalam kategoru itu," ucapnya.
Sebelumnya foto Gayus Tambunan di sebuah rumah makan beredar di media sosial pada 19 September 2015. Mantan pegawai pajak tersebut adalah pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, karena menjadi terpidana perkara korupsi dan pidana pajak yang menjalani dihukum penjara selama 30 tahun.
Beredarnya foto tersebut membuat publik terkejut, karena tidak sepatutnya Gayus Tambunan berada di luar lapas. Hak bagi narapidana untuk berada di luar lapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pasal 52 ayat (1) huruf b PP 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa seorang narapidana dapat ke luar dari lapas dalam keadaan-keadaan luar biasa. Keadaan-keadaan luar biasa tersebut diatur secara terbatas dalam penjelasan pasalnya yaitu, jika ada keluarga sedarah seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, kakak kandung, atau adik kandung yang meninggal dunia atau sakit keras.
Selain itu, narapidana juga dapat diberikan izin keluar lapas untuk wali atas pernikahan anaknya, dan pembagian waris. Izin keluar lapas pun diberikan paling lama 24 jam tanpa menginap.