REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Gayus Tambunan, Untung Sunaryo meminta agar pengadilan berkenan mengurangi hukuman yang dibebankan pada kliennya. Menurutnya, untuk hukuman pidana penjara sementara, lamanya tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Asumsinya, kata Untung, lamanya hukuman tersebut diambil dari hukuman tertinggi 15 tahun dan ditambah ditambah sepertiganya. Hal ini sesuai dalam pasal 12 dan 66 ayat 1 KUHP. Untung mohonkan pengurangan masa hukuman tersebut ke Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Ketua Mahkamah Aging.
"Sedang dalam proses," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (21/9) malam.
Di satu sisi, lanjutnya, Gayus telah dimiskinkan. Semua hartanya di sita. "Itu sah karena memang aturannya demikian dan sudah dilaksanakan," ucapnya. Namun Untung melihat di satu sisi pemerintah harus memperhatikan aturan dalam KUHP.
"Kalau Gayus harus menjalani hukuman 30 tahun, itu kan namanya pelanggaran, karena undang-undang menyatakan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Seandainya ada beberapa hukuman yang menjerat Gayus, lanjutnya, maka secara akumulatif bisa dijumlahkan dan dipilih hukuman tertinggi. Hukuman tertinggi yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 12 tahun, ditambah sepertiganya lagi empat tahun.
"Sehingga seharusnya yang diterima Gayus 16 tahun, bukan 30 tahun," kata dia.