Selasa 22 Sep 2015 07:29 WIB

Kapolri Beri Arahan Penyidik Soal Diskresi

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan arahan kepada penyidik dan pejabat Badan Rererse Kriminal di Rupataman Mabes Polri, Senin (21/9) malam. Arahan Badrodin mengenai diskresi kepala daerah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Saya beri arahan ke seluruh personal operasional, malam ini giliran Bareskrim. Pesannya agar penegak hukum harus profesional dan memedomani arahan Presiden di Bogor (diskresi pemerintah daerah)," kata Badrodin, Senin (21/9).

Presiden Jokowi telah menyampaikan di Istana Bogor (24/8) bahwa diskresi keuangan tidak dapat dipidanakan, kesalahan administrasi dianggap kesalahan perdata. Presiden juga menginstruksikan aparat hanya menindak kepala daerah yang jelas-jelas merugikan negara, aparat hukum juga tidak boleh intervensi atas audit BPK atau BPKP, mereka harus memberikan waktu selama 60 hari pihak yang diaudit untuk menjawab.

Hal tersebut agar pemerintah daerah tidak takut untuk membelanjakan anggarannya. Meskipun begitu, Kapolri akan menindak kepala daerah yang jelas-jelas mencuri uang negara, dan menyelesaikan kasus-kasus yang telah disidik dan diserahkan ke kejaksaan.

"Kalau mencuri kita proses, kita bisa melihat kebijakan tersebut ada niat jahat atau tidak," kata dia.

Dia mengatakan jika kepala daerah membutuhkan pengawalan dalam pembangunan dapat mengkonsultasikan ke Polres setempat. "Kalau di daerah bisa konsultasi ke Kapolres, kalau provinsi harus dikonsultasikan ke Kapolda. Ini terpadu bisa saja," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement