Senin 21 Sep 2015 19:10 WIB

Keberadaan Gayus di Luar Lapas, Ini Pembelaan Pengacara

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Gayus Tambunan
Foto: mg1
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Saat ini, dunia maya sedang dihebohkan oleh beredarnya foto Gayus Tambunan yang sedang berada di sebuah restotan. Namun salah satu kuasa hukum Gayus Tambunan, Untung Sunaryo mengatakan apabila kliennya kedapatan berada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), pasti karena sudah mendapat izin dari pihak lapas.

Untung mengatakan saat ini aturan di lapas maupun rumah tahanan (rutan) sangat ketat dan tidak bisa narapidana keluar sembarangan. Artinya apabila ada keluar harus melewati prosedur hukum yang sah dan sesuai peraturan penjagaan lapas seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Saya yakin keluarnya Gayus lewat sudah melewati prosedur hukum yang sah,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/9).

Jika memang pada 9 September Gayus keluar untuk urusan sidang di pengadilan Jakarta Utara, itu pasti sudah ada surat panggilan sidang (relaas). “Dia (Gayus) keluar pasti sah secara hukum,” kata dia.

Untung sendiri bukanlah pengacara yang mengurusi perkara di pengadilan agama Jakarta Utara tersebut. Untung hanya bertugas menangani urusan peninjauan kembali (PK) dan litigas pemaysrakatan Gayus saja.

Namun berdasarkan pengalaman-pengalamannya sewaktu menyangkut PK, izin keluar dari lapas tidak bisa main-main. Harus ada relaas dari pengadilan bersangkutan. Relaas tersebut akan dilayangkan ke pengadilan Lapas Sukamiskin.

Dari sana, relaas akan ditanggapi, diproses dan didaftarkan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan (tpp). Kalau seandainya kepolisian setempat belum mengeluarkan surat perintah pengawalan, bisa jadi sidangnya tertunda walau sudah ada relaas dari pengadilan.

“Ini membuktikan bahwa aturan itu sangat ketat diterapkan,” ucap Untung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement