REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jubir Poros Muda Golkar Andi Sinulingga mengatakan, penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar sebaiknya diselesaikaan melalui munas bersama yang dilakukan secara demokratis.
Menurut Andi, Munas bisa saja dilakukan sebelum ataupun sesudah ada keputusan hukum yang mengikat terkait dualisme partai golkar.
Bila dilaksanakan sebelum keputusan hukum, syaratnya adalah, munas harus mendapat legalitas atau persetujuan dari pimpinan masin-masing kubu, yaitu Abu Rizal Bakri dan Agung Laksono.
"Pelaksanaan munas Golkar sebelum keputusan hukum, tidak bisa dilakukan tanpa restu dari pimpinan kedua kubu tersebut," kata Andi kepada Republika.co.id, Sabtu (19/9).
Kemudian, sambung Andi, Munas juga bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum yang mengikat.
"Baik kubu ARB maupun kubu AL harus legowo mengakui dan ikut satu kubu yang dimenangkan oleh hukum," ucapnya
Jika yang kalah tidak legowo menerima keputusan Hukum, maka konflik golkar akan semakin panjang. Dengan begitu Golkar akan kesulitan melakukan konsolidasi untuk menghadapai pemilu pada 2019.