Jumat 18 Sep 2015 23:14 WIB

Anak di Depok akan Diberi Kartu Identitas

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Anak anak. Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anak anak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerbitkan Kartu Identitas Anak. Hal tersebut merupakan salah satu tindakan dalam menyukseskan program andalan Kota Depok, yaitu Depok Layak Anak.

“Insya Allah akan kami terbitkan bulan depan,” ujar Kepala Disdukcapil Pemkot Depok, Misbahul Munir di Balaikota Depok, Jumat, (17/9).

Lanjut Munir, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan regulasi dengan bentuk peraturan wali kota (Perwa) serta mencari mitra kerja yang peduli dengan kesejahteraan anak. Hal ini dilakukan agar anak-anak nantinya mendapat fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata.

Ide pembuatan kartu identitas yang dikhususkan bagi anak usia 5 hingga 17 tahun tersebut berasal dari wilayah lain yang telah meluncurkannya terlebih dahulu. Wilayah tersebut di antaranya Bantul, Yogyakarta, Solo, dan Malang.

“Banyak kabupaten dan kota sudah menerapkan ini, maka kami ingin menerbitkan kartu identitas sebagai salah satu upaya mewujudkan layak anak di Kota Depok," terang Munir.

Adapun untuk pembuatan kartu ini, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II, lantai 2 Balai Kota Depok. Sementara syarat yang harus dipenuhi, yaitu warga Kota Depok, identitas anak, serta mencantumkan kartu keluarga (KK).

"Dengan diterbitkannya kartu ini diharapkan seluruh anak yang ada di Kota Depok mendapatkan hak dengan sepenuhnya, sehingga kesejahteraannya dapat terpenuhi dengan baik," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement