REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto memutasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta, Kompol Ida Bagus Dedy Januartha. Hal itu karena Kapolsek Kuta terindikasi menerima uang hasil pemerasan terhadap 16 wisatawan mancanegara (wisman) asal Australia.
Pencopotan ini berdasarkan surat telegram rahasia bernomor STR/1056/IX/2015 dari Kapolda Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan pihaknya menunjuk Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Sumara untuk bertugas di Kuta selanjutnya.
"Kompol Ida Bagus Dedy Januartha sementara dinon-jobkan dulu," kata Hery di Denpasar, Jumat (18/9).
Hery menilai, Januartha mencederai semangat reformasi Polri. Semula, bawahan Januartha yang berinisiatif melakukan praktik pemerasan itu adalah Kanit Polsek Kuta AKP Dewa Tagel dan Panit Polsek Kuta Iptu Astu Sentana.
Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali menunjukkan bahwa dari 12 orang petugas yang diperiksa, delapan orang terindikasi menerima uang hasil pemerasan itu termasuk Januartha.
Meski Januartha membantah tuduhan yang diberikan padanya, namun ia dianggap lalai sebagai pimpinan. Hery menilai Januartha melanggar kode etik dengan menutupi adanya praktik pemerasan yang dilakukan anak buahnya. Mereka bersama selanjutnya akan menjalani sidang disiplin dan kode etik.
Januartha saat ini ditempatkan sebagai staf biasa di Biro Operasional Polda Bali. Selama dimutasi ke tempat baru, Januartha belum akan menjalankan tugasnya sebab masih menunggu pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin dan kode etik.
Kasus ini bermula dari pemberitaan media Australia, Fairfax Media dan Sydney Morning Herald atas kelakuan melanggar hukum polisi Kuta beberapa waktu lalu. Media tersebut menuliskan bahwa 16 orang wisman Australia berkunjung ke Bali untuk menghadiri pesta lajang (Bucks night) yang digelar model pria asal Australia bernama Mark Ipaviz pada Februari 2015.
Pesta itu juga dihadiri oleh pemilik klub malam terkenal Nick Russian sejumlah mantan model, hingga penata rambut selebriti Joey Scandizzo, dan kawan-kawannya, seperti Simon Phan dan Dan Beckwith. Pesta lajang itu salah satunya menggelar tarian erotis di sebuah kafe di kawasan Seminyak.
Petugas menggerebek kegiatan tersebut dan membawa seluruh wisman ke kantor polisi. Mereka ditahan lebih dari 24 jam. Khawatir dengan ancaman sanksi penjara 10 tahun dan denda 25 ribu dolar AS, kelompok wisman asal Australia itu bersedia 'berdamai' dengan petugas.
"Mereka bilang kami bisa membayar denda kemudian dibebaskan," kata seorang sumber yang dirahasiakan namanya, dilansir dari Sydney Morning Herald.
Seorang penerjemah dan perwakilan wisman Australia yang tertangkap itu kemudian ditemani oleh seorang petugas polisi bersenjata. Mereka mencari ATM untuk mencairkan sejumlah uang sekitar Rp 20 juta. Setelah uang suap dibayar, mereka dibebaskan dan kembali ke Melbourne.