REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan sejauh ini belum menerima laporan pengunduran diri para anggota DPR, yang hendak maju menjadi calon kepala daerah.
"Ya belum ada laporan sama sekali. Kita sejauh ini belum menerima satupun surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPR yang ada," ujarnya.
Ida menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPU No 12 Tahun 2015, orang yang berstatus sebagai PNS atau pejabat negara lainnya mesti mundur dari jabatannya. Ini jika mereka hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah bupati, wali kota atau gubernur.
"Batas waktunya maksimal 60 hari terhitung dari 24 Agustus kemarin. Mereka mesti menyerahkan SK pemberhentian sebagai anggota DPR," katanya.
Jika hal ini tidak dilakukan, maka otomatis mereka akan dicoret dari pencalonan. Ida pun mencoba meluruskan pandangan yang salah terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana selama ini publik menilai PAW adalah sikap mengundurkan diri yang langsung diinisiasi oleh anggota DPR. Padahal sebenarnya tidak seperti itu.
"Justru PAW itu adalah akibat dari sebuah sebab. Sebabnya terjadi PAW adalah jika anggota DPR mengundurkan diri," jelasnya.
Jadi, kata dia, urutannya adalah mengundurkan diri dahulu barulah terjadi PAW. Sekarang, kata dia, jelas tidak ada PAW bagi anggota DPR yang hendak maju menjadi calon kepala daerah. Sebab yang mengajukan SK Pemberhentian saja belum ada.