Kamis 17 Sep 2015 17:38 WIB

Polisi Lacak Pasangan Menikah Sesama Jenis di Ubud

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Angga Indrawan
Sesama jenis/ilustrasi
Foto: 123rf.com
Sesama jenis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Gianyar, AKBP Farman memastikan telah bekerja sama dengan pihak imigrasi Bali guna melacak keberadaan pasangan menikah sejenis di Ubud. Sebelumnya, dunia sosial heboh dengan video pernikahan sepasang pria. Pelaku diketahui berinisial TM dan TJ, yang salah satunya adalah turis asing. 

"Mereka memang tidak menggelar upacara pernikahan, hanya proses pembersihan diri (melukat)," kata Farman usai menggelar pertemuan bersama pemerintahan daerah, desa adat, dan pemuka agama di Gianyar, Kamis (17/9).

Setelah menggelar melukat, kata Farman, kedua pasangan bersama keluarga dan kerabatnya yang berjumlah sekitar 30 orang melanjutkan acara dengan pesta cocktail. Kejadian itu berlangsung pada 12 September 2015 dari pukul 16.30 hingga 21.30 WITA.

Polres Gianyar telah mengamankan dan meminta keterangan dari manajemen hotel, pembuat sarana upacara, dekorasi, dan pemangku. Hasilnya, tidak ada sama sekali prosesi acara pernikahan. Lantaran belum masuk ranah pidana, kepolisian sejauh ini hanya memperkuat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Mereka awalnya reservasi untuk prosesi pernikahan sesama jenis, namun ditolak pihak manajemen hotel," kata Farman.

Pada Juni 2015, salah satu pasangan mengonfirmasi kembali ke hotel bahwa mereka tidak akan melaksanakan prosesi pernikahan, melainkan perayaan biasa. Pihak hotel akhirnya menawarkan paket Karma Gringsing atau pelukatan. Ini adalah paket acara pembersihan diri yang dilanjutkan pesta cocktail dan makan malam. Sebatas perayaan, kata Farman, akhirnya pihak hotel mengizinkan.

Sesajen yang digunakan untuk perayaan tersebut bukan jenis yang digunakan di upacara pernikahan adat Bali. Sebagai langkah antisipasi, Farman meminta seluruh pihak hotel dan restoran untuk melaporkan segala bentuk kegiatan keramaian kepada pihak kepolisian.

"Jika hotel melaksanakan kegiatan yang melibatkan lebih dari 10 orang, maka mereka wajib mengabarkan minimal tiga hari sebelumnya," kata Farman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement