Kamis 17 Sep 2015 06:00 WIB

Panja: RJ Lino Patut Diduga Melanggar Undang-Undang

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini (16/9), Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino memenuhi panggilan Panitia Kerja (Panja) Pelindo II di Komisi VI DPR RI. Dalam rapat terbuka selama empat jam, RJ Lino dicecar pelbagai pertanyaan.

Sebelum masuk ke pembahasan, pimpinan rapat sempat menyuruh agar kuasa hukum RJ Lino, Fredrich Yunadi, meninggalkan tempat sidang. Sebab, kedatangan pengacara dinilai sama sekali tak berkaitan dengan bahasan Panja Pelindo II.

"Saya pikir, orang yang tidak ada hubungan dengan BUMN, lebih baik keluar," tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan, Rabu (16/9).

Panja terus mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang RJ Lino dalam kasus perpanjangan konsensi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan PT Pelindo II. Polemik bermula ketika ratusan pekerja JICT melakukan aksi mogok di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa lalu (28/7), lantaran mereka menolak perpanjangan konsensi tersebut.

Serikat Pekerja JICT juga mengadu ke DPR RI karena menduga perpanjangan konsensi itu melanggar aturan perundang-undangan serta mengintimidasi para pekerja. Dalam rapat ini, untuk melawan argumen Serikat Pekerja JICT, Lino menyempatkan untuk menampilkan grafis besarnya gaji pekerja JICT. Menurut dia, bahkan gaji pejabat PT Pelindo II masih satu per tiganya dari gaji pekerja JICT lulusan SMA.

"Jadi kalau mau bicara nasionalisme, yang benar," ujar RJ Lino di hadapan sidang.

Seusai sidang, Ketua Panja Pelindo II Azzam Asman Natawijaya menuturkan, dia sudah membaca seluruh dokumen penting terkait perpanjangan konsensi. Lantas, Azzam berkeyakinan, kesalahan RJ Lino justru kian kentara dan pembelaan-pembelaannya percuma.

"Jadi kita kan berbicara atas dasar dokumen. Tidak berbicara atas dasar perasaan. Dokumen mengatakan, harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008," ucap Azzam Asman, Rabu (16/9).

Azzam menegaskan, selain patut diduga melanggar UU, RJ Lino seakan-akan mengangkangi kewenangan badan milik negara di atas PT Pelindo II, yakni Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Dari keterangan yang diperoleh, PT Pelindo diketahui telah membuat konsesi tanpa berkoordinasi dahulu dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Padahal, lanjut Azzam, UU Nomor 17/2008 mengharuskan operator pelabuhan, yakni PT Pelindo II, untuk meminta konsensi dari regulator pelabuhan setempat, yakni Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tapi dia Pelindo (II) ini kelihatannya enggak mau mengakui. Tetap mau mengangkangi lahan pelabuhan itu. Tapi (atas tindakan PT Pelindo II) UU mengatakan lain," urai Azzam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement