REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar mengatakan sebanyak 24 saksi telah diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II. Anang juga memastikan kasus tersebut juga tetap dilanjutkan.
"Jadi kasus ini masih dalam proses," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (16/9).
Kanit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Asri Efendi mengatakan, saat ini masih proses pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti. Penyidik belum berencana memanggil tersangka.
"Melalui mekanisme dulu. Sebelum panggil tersangka siapkan alat bukti. Biar pemanggilan (tersangka) tidak berkali-kali," kata Asri.
Kasus ini, pada awalnya ditangani oleh Dittipideksus. Namun pada perjalannya kasus ini ditangani oleh dua direktorat di Bareskrim yakni Dittipideksus dan Dittipidkor. Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka.