REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resort Kota Malan, Jawa Timur membekuk tiga orang pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Ketiganya yaitu ADS (24 tahun), warga kos di Jalan Kendalsari, Kota Malang; JWP (19) dan VR (26), keduanya warga kos di Jalan Raya Candi V, Kota Malang. Penangkapan tiga pelaku dilakukan pada Kamis dan Jumat (3-4 September 2015) di tempat yang berbeda.
"JWP mengatakan barang tersebut milik temannya berinisial VR," ujar AKP Nunung Anggraeni, Kasubbag Humas Polres Malang Kota, pada Rabu (16/9).
Berawal dari penyelidikan pihak kepolisian, ADS ditangkap ketika menuju rumah kosnya pada Kamis (3/9) pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ADS kedapatan membawa tujuh gram ganja kering dalam saku celananya. Di tempat kost ADS, polisi menemukan tiga bungkus ganja kering seberat 42 gram yang dibungkus dalam kardus sepatu yang tersimpan di almari pakaian.
Malamnya, di hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, polisi menangkap JWP di tepi Jalan Kendalsari Barat, Kota Malang. Saat digeledah, JWP kedapatan membawa ganja kering yang disimpan pada saku celananya. Penangkapan JWP merupakan pengembangan dari interogasi polisi terhadap ADS.
Dalam pengakuannya, JWP hanya kurir yang mendapatkan komisi dan mendapat "bonus" memakai ganja bersama VR.
Keesokan harinya, Jumat (4/9/2015) sekira pukul 07.30 WIB, polisi berhasil menangkap VR di kamar kosnya Jalan Raya Candi V. Saat penggeledahan, didapati 0,5 kilogram dan 0,25 kilogram ganja kering yang masing-masing dibungkus isolasi warna coklat, 1 gram sabu-sabu, serta 4 linting rokok ganja kering dan buku tabungan bank atas nama VR.
VR mengakui barang yang ditemukan di kamar kostnya adalah milik sendiri, kecuali 4 linting rokok ganja kering yang diakui VR milik tersangka JWP. Dalam pengakuannya saat interogasi, VR memperoleh ganja dan sabu-sabu dari temannya.
Pihak polisi terus mengembangkan informasi dari para tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk polisi melakukan proses pencarian terhadap pelaku lainnya.