REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja penyidikan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester 1 2015 mengalami penurunan. Hal itu tidak terlepas dari berkurangnya kuantitas dan kualitas kasus yang disidik oleh KPK.
ICW dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (15/9), mengungkapkan sampai semester awal 2015 ini, aparat hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.477 kasus korupsi pada tahap penyidikan ke penuntutan.
Penegak hukum juga masih belum berhasil menyidik semua temuan yang memiliki unsur pidana korupsi yang ditemukan BPK RI dan BPKP senilai Rp 59,8 triliun. "Demikian temuan ICW atas pemantauan kinerja penyidikan kasus korupsi diseluruh Indonesia," ujar ICW.
ICW mengungkapkan selama semester I 2015, aparat berhasil menyidik 308 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 475,3 miliar. Jumlah tersangka tersangkut kasus korupsi ini adalah sebanyak 590 orang.
Adapun jumlah kasus korupsi yang statusnya naik menjadi penyidikan cenderung lebih besar dibandingkan rata-rata kasus korupsi tiap semester yakni sebesar 253 kasus.
Meski memiliki tren meningkat atau stagnan dalam tiga semester terakhir, tren kerugian negara justru mengalami penurunan. Nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang disidik oleh aparat tiap semester sekitar Rp 2,7 triliun. Sementara kerugian negara dari kasus yang disidik pada semester I 2015 adalah sebesar Rp 1,2 triliun.
Menurut ICW, penurunan terjadi karena berkurangnya kinerja penyidikan KPK. Dalam periode 2010 – 2014 KPK rata-rata menyidik 15 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,1 triliun. Namun pada semester ini, KPK baru menyidik 10 kasus korupsi dengan kerugian negara dan suap Rp 106,4 miliar.
ICW mengungkapkan KPK berkontribusi sebesar Rp 30 persen terhadap total kerugian negara lantara kasus korupsi yang ditangani diseluruh Indonesia.