Senin 14 Sep 2015 21:44 WIB

Kemenkumham Ajak KPK Bahas Rancangan KUHP

Rep: C20/ Red: M Akbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Wihdan H
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Widodo mengatakan kedatangannya tersebut untuk meminta masukan KPK dalam mempersiapkan pembahasan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi kita merespons, kita proaktif, untuk bagaimana bisa melibatkan stakeholder kita dalam pembahasan RUU KUHP nanti," kata Widodo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Widodo mengatakan para stakeholder khususnya lembaga penegak hukum akan dimintai masukan terkait pembahasan rancangan tersebut. Widodo mengakui akan mengundang kejaksaan, kepolisian dan KPK untuk terlibat dalam pembahasan ini.

"Dan selama ini kita untuk rapat kerja bersama kemarin-kemarin kita sudah mengundang KPK untuk mendengar keterangan presiden," ujar Widodo.

Widodo menilai RUU KUHP bukan hal baru. Widodo mengatakan revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif dari pemerintah yang telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU itu sendiri masih dibahas antara Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM.

‪"Akhirnya hal itu dikembalikan kepada pemerintah dan sekarang kita mulai lagi rancangan itu," katanya.

Tetapi, Widodo mengakui rancangan KUHP itu sempat menuai protes dari elemen masyarakat. Widodo mengatakan masyarakat khawatir rancangan tersebut akan memasukkan delik yang bisa melemahkan KPK. Bahkan, ia mengatakan pemimpin KPK sempat mengirimkan surat kepada Kemenkumham terkait hal tersebut.

"Inti suratnya menyatakan bahwa kalau bisa jangan dimasukkan di dalam RUU KUHP delik yang termasuk Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Bahwa kemudian nanti pemerintah DPR juga memasukkan rekomendasi KPK meminta supaya harmonisasi dilakukan paralel," ujar Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement