REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen (Purn) Victor Edy Simanjuntak mengharapkan Dir Tipideksus yang baru dapat melanjutkan penanganan kasus Pelindo. Victor sudah mendapatkan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Saya belum bersedia menaikkan ini ke penyidikan. Tolong sempurnakan," ujar Victor, usai acara pisah sambut Dir Tipideksus, di Mabes Polri, Senin (14/9).
Saat masih menjabat Dir Tipideksus, kata Victor, sudah dilakukan beberapa kali gelar perkara yaitu tiga kali dipimlin Wakil Direktur Dittipideksus dan dua kali bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Setelah gelar itu, BPK sudah melihat perbuatan melawan hukumnya," kata Victor.
Bahkan, lanjutnya, sudah didapatkan dua alat bukti yang sah. Saat itu pula koordinasi dengan Kejaksaan pun dilakukan. Victor harus melepaskan jabatannya sebagai Dirtipideksus karena memasuki masa pensiun. Victor digantikan Brigjen Bambang Waskito.