Senin 14 Sep 2015 18:26 WIB
Aturan Miras Dipermudah

Ahok: Tidak Perlu Pelarangan Minol

Rep: C26/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai pelarangan peredaran minuman beralkohol (minol) tidak diperlukan. Menurutnya, hingga kini ia menyebut tidak ada korban jiwa akibat minum minol.

"Menurut saya nggak perlu seperti itu (dilarang). Karena selama ini nggak ada orang mati karena minum bir," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan selama ini korban yang meninggal akibat mabuk bukan karena menenggak minol. Melainkan minuman oplosan yang kandungannya berbahaya.  

Namun ia mengaku kebijakan ini masih akan terus dikaji. Ada pertimbangan-pertimbangan yang harus disetujui oleh semua pihak untuk menetapkan keputusan.

"Untuk DKI, kita akan kaji lagi," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Nantinya  pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement