REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lima pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan Kraton Yogyakarta di perempatan Gondomanan yang digugat Eka Aryana. Eka merupakan emilik kekancingan (izin kraton) atas lahan itu.
Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (14/9). Kelima PKL tersebut digugat Rp 1,12 milyar karena menempati lahan tersebut. "Kami akan datang semua ke pengadilan," ujar Budiyono, PKL duplikat kunci di Peremppatan Gondomanan, Yogyakarta, Ahad (13/9).
Kelima PKL ini bahkan melakukan topo pepe di depan Kraton Yogyakarta. Kelimanya adalah Agung Budisantoso, Budiyono, Sutinah. Suwarni dan Sudiyanto. Penasehat hukum kelima PKL dari LBH Yogyakarta Rizky Fatahilah mengatakan, pihaknya siap mengajukan berbagai bukti terkait penempatan lahan kkliennya di perempatan Gondomanan tersebut.
"Sidang pertama besok (Senin) hakim pasti akan menawarkan damai. Bola ada ditangan penggugat kita sudaah siap dengan berbagai bukti," katanya.
Menurut Rizky, Eka Aryawan menunjukan kepemilikan surat kekancingan dari Kraton Yogya untuk lahan seluas 73 meter persegi pada 2011. Padahal kata dia, sebelum kekancingan Eka Aryawan, para PKL sudah pegang dokumen Belanda untuk menempati itu.
Lahan yang ditempati lima PKL ini hanya 4X5 meter persegi yang diklaim masuk lahan 73 meter persegi yang diakui Eka. Namun pada 2013 sudah ada kesepakatan antar PKL dengan Eka terkait pembagian lahan agar tetap bisa berjualan. Namun 2015 kelima PKL justru digugat ke PN.
"Mereka hanya sebatas tanah petak itu dan sudah ada kesepakatan," katanya.
Dikatakan Rizky, Eka sendiri sebbelumnya hanya memiliki kekancingan untuk lahan di belakang para PKL. Namun kemudian mengajukan kekancingan untuk lahan didepannya ke Kraton Yogya. Lahan di depan tersebut termasuk didalamnya ada sebagian lahan yang ditemppati PKL.
"Anehnya, seharusnya pihak Kraton melalui kelurahan melakukan kroscek ke lapangan sebelum mengeluarkan surat kekancingan," katanya. Padahal kata dia, surat kekancingan tersebut juga ada tanda tangan kelurahan dan kecamatan.