Jumat 11 Sep 2015 22:39 WIB

Pemda yang Endapkan Dana Desa Bakal Disanksi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Israr Itah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta para kepala daerah agar segera menyalurkan dana desa. Jika ada pemerintah daerah yang menyimpan dana tersebut di bank untuk kepentingan personal, Marwan menegaskan akan memberikan sanksi.

"Kami akan memberi sanksi kepada pemerintah yang mengendapkan dana desa, berupa pengurangan DAK (Dana Alokasi Khusus)," kata Marwan, Jumat (11/9).

Marwan mengaku mendengar informasi banyak bank yang memberikan penawaran menggiurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Bank-bank ini membujuk agar dana desa yang belum disalurkan diendapkan di bank dengan berbagai imbalan

"Segera cairkan dana desa. Jangan sampai dana desa yang sudah di kas pemerintah kabupaten ataupun kota malah disimpan di bank dengan iming-iming hadiah," ujarnya.

Beberapa bank dilaporkan rela menawarkan hadiah jika pemda mau meletakkan dana desa di banknya. Bahkan ada yang menjanjikan hadiah bawah tangan dalam bentuk mobil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement