REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ke-15 di tahun 2015, Kamis (10/9). Hari ini BNN melakukan pemusnahkan 49.928,43 gram sabu.
Pada tahun 2015 ini, sekitar 80 kasus yang melibatkan 161 tersangka telah berhasil diungkap BNN. Para pengedar Internasional di Indonesia yang tertangkap, mayoritas adalah kaki tangan sindikat narkoba asal Aceh dan Medan.
Para bandar Internasional asal Malaysia, sering memanfaatkan warga negara Indonesia menjadi kurir untuk memasok barang haram tersebut.
Sebagai contoh, kasus yang berhasil diungkap BNN pada 30 Agustus 2015. IZ (35) dan SA (35) yang tak saling mengenal menjadi tersangka dalam kejahatan narkotika Internasional. Mereka berdua diiming-imingi upah pengiriman puluhan juta rupiah. Seperti IZ yang dijanjikan Rp 20 juta, dan sebelumnya mendapatkan upah dari bandar yang tak dikenalnya Rp 5 juta.
Adapun barang haram yang disita dari kedua tersangka sebanyak 8.218,4 gram sabu. Sedangkan pasal yang dikenakan tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.