REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang memproses tujuh laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh calon wali kota dan wakil wali kota, pasangan Airin - Benyamin.
Ketua Divisi Pengawasan dan Hub Antarlembaga Panwaslu Tangsel Muhamad Acep di Tangerang, Kamis (10/9), mengatakan tujuh laporan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat dan temuan Panwaskada. Ada lima laporan masyarakat yang disampaikan kepada Panwaskada terkait pelanggaran Pilkada pasangan petahana Airin - Benyamin.
Kelima laporan itu yakni dugaan kampanye terselubung Airin-Benyamin di Sektor IX Pondok Aren. Kedua yakni dugaan politik uang untuk mengajak warga mengikuti kegiatan Airin-Benyamin di Kampung Sawah, Ciputat. Ketiga yakni dugaan kampanye di wilayah BSD Serpong.
Sedangkan laporan keempat dan kelima yakni dugaan kampanye di Puspiptek yang dilaporkan oleh dua warga berbeda. Sementara itu, untuk dua laporan lainnya yakni merupakan temuan dari Panwaskada yaitu kegiatan gerak jalan di Pamulang dengan kehadiran Ketua DPRD, M. Ramlie yang memakai baju bertuliskan Airin-Benyamin nomor 3.
Satu kasus lagi yakni mengenai stiker tanda lunas PBB yang dikeluarkan oleh DPPKAD kepada warga dengan gambar Airin. Acep mengatakan, ketujuh kasus tersebut saat ini masih dalam proses dan telah memanggil sejumlah saksi mulai dari Camat hingga dinas terkait.
"Kita telah panggil dua camat kaitan dugaan kampanye terselubung. Masih akan terus kita panggil karena kita terbatas waktu untuk menyelesaikan acara," ujarnya.
Diakuinya bila dugaan pelanggaran yang diproses oleh Panwaskada saat ini, secara dominan tertuju pada calon petahana. Bahkan, Panwaskada menerima laporan dari calon wali kota lainnya yang ditunjukkan kepada pasangan petahana karena dugaan kampanye terselubung.
"Intinya, kita akan proses semua laporan masyarakat. Begitu juga dengan temuan dari Panwaskada," katanya.
Sementara itu, Camat Pamulang Deden Juardi mengaku telah memberikan keterangan yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia pun menjelaskan bila kegiatan gerakan jalan yang digelarnya adalah hasil swadaya, bukan instruksi wali kota.