Kamis 10 Sep 2015 23:30 WIB

Pemerintah Targetkan Bebas Pekerja Anak pada 2022

Rep: C30/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Sejumlah massa melakukan aksi menentang pekerja anak saat digelarnya car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (14/6). (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah massa melakukan aksi menentang pekerja anak saat digelarnya car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (14/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handaya mengatakan pemerintah memasang target untuk menghapuskan pekerja anak di seluruh Indonesia pada 2022.

Pemerintah tidak semata-mata menargetkan namun juga telah menyusun strategi sepanjang tahun sampai tiba tahun 2022 tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan telah merancang peta jalan atau roadmap untuk memastikan target tersebut tercapai.

"Kita telah menyusun roadmap yang di dalamnya terdapat strategi dan peran masing-masing kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan visi zero pekerja anak pada 2022. Kita juga telah menetapkan tahapan-tahapan program aksi penghapusan pekerja anak ini," kata Muji.

Tahapan pertama, yaitu telah dilakukan pada periode 2002-2007. Mulai tumbuh kesadaran masyarakat dan terpetakannya masalah terburuk bagi pekerja anak, dan dilaksanakannya program penghapusan.

Periode 2008-2013, pemerintah menyusun replikasi model, perkembangan program, tersedianya kebijakan, dan perangkat pelaksanaan penghapusan pekerja anak.

Periode 2013-2022 pemerintah telah menetapkan program aksi melalui kelembagaan gerakan nasional dan penghapusan pekerja anak.

“Pokok-pokok aksi yang tercantum dalam roadmap itu antara lain mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan; memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat, serikat pekerja, hingga perusahaan; memberikan perlindungan sosial; serta mengatur kebijakan pasar kerja,” kata Muji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement