REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Marwan Jafar mengatakan pencairan dana desa cukup dengan menggunakan APBD desa. Desa tidak perlu lagi mengajukan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ataupun RKP desa.
Hal itu kata dia sudah ada dalam poin kesepakatan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keaungan, dan Menteri Desa PDTT.
"Cukup mengajukan APBD desa, dana desa bisa langsung dicairkan Kabupaten atau kota. Sehingga cepat program dana desa bisa berjalan secepatnya," kata Marwan di Jakarta, Kamis (10/9).
Langkah percepatan pencairan dana desa itu, kata Marwan, sudah dilakukan sejak Juli lalu secara simultan. Namun beberapa kendala seperti Peraturan Bupati dan lainnya malah menghambat pencairan dana desa. Akibatnya dalam data Kementerian Keungan 80 persen dari total dana desa yang dicairkan, sebanyak 60 persen masih belum tersalurkan.
Senada dengan itu Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika mengatakan pencairan dana desa dengan hanya menggunakan APBD desa itu tidak mengubah regulasi yang sudah ditetapkan. Regulasi yanv dipakai adalah Permendagri nomor 16 tahun 2015, Peraturan Desa nomor 5 tahun 2015 dan Peraturan LKPP tentang desa.
Dalam SKB tiga menteri antara Menteri Desa PDTT, Menkeu dan Mendagri peraturan itu lebih disederhanakan agar proses pencairan dana desa tidak terbambat. Tapi saat menjalankan program RPJM dan RKP desa tetap diserahkan.
"Jadi bukan berarti RPJM dan RKP tidak diperlukan. Itu akan dipakai. Tapi hanya untuk pencairan saja RPJM dan RKP itu tidak dipakai," kata Erani.
Untuk menguatkan penyerapan dan Erani juga menyebytkan SKB tiga menteri juga menyederhanakan program seperti program pembuatan jembatan, irigasi dan lainnya. Jika masih ada dana tersisa, maka dana teraebut kata Erani bisa digunakan untuk keperluan lainnya. Seperti penambahan fasilitas pendidikan dan lainnya.
"Sehingga ini tidak menghambat penyerapan dana desa meskipun tinggak tiga bulan lagi," kata Erani