Kamis 10 Sep 2015 18:33 WIB

Kepala Daerah Dikumpulkan untuk Percepat Penyaluran Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar
Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) bergerak cepat untuk mengumpulkan para kepala daerah agar segera mempercepat penyaluran dana desa. Menteri Desa PDTT Marwan Jafar berharap dengan adanya rakornas percepatan penyaluran dan penyerapan dana desa, sudah tidak ada lagi halangan untuk mencairkan dana desa.

"Yang kita lakukan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa. Meskipun sebenarnya kewenangan Kementerian Desa adalah menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Selebihnya itu adalah tugas Kementerian dalam negeri dan Kementerian Keuangan," ujar Marwan di sela-sela acara Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, di Hotel Dharmawangsa dalam siaran pers, Kamis (10/9).

Rakornas yang mengundang seluruh kepala daerah tersebut, menurut Marwan dipersiapkan dalam waktu singkat agar sesegera mungkin para kepala daerah bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (9/9).

"Yang kita upayakan hari ini semua sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, kita pantau sampai ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan tentang paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi adalah masyarakat kita yang paling bawah adalah masyarakat pedesaan," tandasnya.

Salah satu implementasi dalam melaksanakan paket kebijakan ekonomi, menurut Menteri Marwan adalah dengan melakukan pencairan dana desa. "Salah satunya adalah dengan melakukan pencairan dana desa agar segera bisa digunakan," tandasnya.

Ditempat yang sama, Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement