REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan sampai sekarang berkas Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu, masih belum lengkap.
"Berkasnya masih P19 (pemberian petunjuk) ke polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, Kamis (10/9).
Dikatakan, sampai sekarang berkasnya sudah empat kali bolak balik antara kejaksaan dengan Bareskrim Polri selaku penyidik kasus tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu dilengkapinya petunjuk oleh penyidik Polri.
"Sampai sekarang berkasnya sudah empat kali bolak balik," ungkapnya.
Kasus Novel Baswedan sempat mencuat kembali pada Mei 2015, setelah adanya Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Sebelumnya kasus itu pernah muncul saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.