Kamis 10 Sep 2015 15:06 WIB

Hakim Izinkan OC Kaligis Ditengok di Akhir Pekan

OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mengizinkan Otto Cornelis Kaligis dibesuk oleh kerabatnya pada Sabtu, selain pada hari kerja seperti yang berlaku terhadap tahanan yang lain.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan dari pemohon perkara ini di atas. Memberi izin Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada Sabtu selama 2 jam," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/9).

Sebelumnya, OC Kaligis sudah mengajukan permohonan untuk dibesuk istri, anak, sampai keponakan yang termasuk keluarga sejumlah 63 orang; kerabat berjumlah 94 orang dan 100 orang penasihat hukum sehingga totalnya berjumlah 257 orang pada hari Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB.

"Dengan waktu yang diatur rutan kelas 1 cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melakukan penetapan ini," tambah Sumpeno.

Sumpeno mengambil putusan tersebut berdasarkan pertimbangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No 8 tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999.

"Mengenai kunjungan diatur dalam pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah No 58 tahun 1999 yang menyatakan setiap tahanan boleh menerima kunjungan dari (a) keluarga atau sahabat, (b) dokter pribadi, (c) rohaniawan, (d) penasihat hukum, (e) guru dan (f) pengurus organisasi sosial kemasyarakatan," tambah hakim Sumpeno.

Namun hakim pun menekankan agar kunjungan berlangsung tertib.

"Bahwa rohaniawan juga dibutuhkan untuk mengunjungi di rumah tahanan negara dan permohonannya agar menambah selama 2 jam karena cukup banyak penasihat hukum, keluarga dan kerabat yang mau membesuk maka agar supaya tertib kunungan sabtu selama 2 jam tersebut waktunya diatur pegawai KPK," tegas hakim Sumpeno.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement